|
Sejarah Singkat STMT Trisakti
T
ahun 1970 STMT Trisakti dikenal dengan nama Akademi Angkutan Udara Niaga (AAUN) Trisakti. Kemudian dengan Keputusan Mendikbud No.0332/O/1985 tanggal 27 Juli 1985 berubah menjadi Akademi Administrasi Udara Niaga Trisakti. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Mendikbud No.0860/O/1986 tanggal 6 Desember 1986, status dan nama lembaga ini ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Manajemen Transpor Trisakti disingkat STMT Trisakti.
Ketika itu STMT Trisakti mengelola 2 (dua) Jenjang Pendidikan, yaitu: Tahun 1986, STMT Trisakti memperoleh izin dari DIKTI untuk menyelenggarakan Jenjang Pendidikan Diploma IV untuk Program Studi Manajemen Transpor Darat (D.IV MTD), berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor : 0895 / O / 1986 tanggal 29 Desember 1986.
Tahun 1993, STMT Trisakti memperoleh izin dari DIKTI untuk menyelenggarakan Jenjang Pendidikan Diploma III untuk Program Studi Manajemen Transpor Laut (D.III MTL), berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 481/DIKTI/Kep/1993 tanggal 13 Agustus 1993, dengan Status TERDAFTAR. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 18/DIKTI/Kep/ 1998 tanggal 26 Januari 1998, Program Studi Diploma IV (D.IV) berubah menjadi Program Studi Strata 1 (S.I) Manajemen, dengan konsentrasi :
Pada tahun 1998, STMT Trisakti memperoleh izin menyelenggarakan Jenjang Pendidikan Diploma III Program Studi Manajemen Logistik dan Material (D.III MLM), berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 194/DIKTI/Kep/1998 tanggal 15 Juni 1998, dengan Status TERDAFTAR. Pada tahun 2005, STMT Trisakti memperoleh izin operasional untuk penyelenggaraan Program Pasca Sarjana Magister Manajemen Transpor dan Logistik berdasarkan surat DIKTI No. 646/D/T/2005 tanggal 3 Maret 2005. Saat ini STMT Trisakti menyelenggarakan :
Akreditas program studi yang ada di STMT Trisakti diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, antara lain :
Gelar Akademik
Halaman Lainnya
| ||||||||||||||||||||||||||||||||